Catat! Panduan Pelaksanaan SKD CPNS 2023 & Informasi Materi yang Bocor

by -143 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung. Saat ini, proses seleksi hampir mencapai tahap Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

SKD didahului dengan penarikan data final yang akan dilakukan pada 29-31 Oktober 2023. Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara akan melakukan penjadwalan SKD pada 1-4 November 2023. Barulah pada 5-8 November 2023 akan diumumkan daftar peserta, waktu dan tempat pelaksanaan seleksi tersebut.

Sementara pelaksanaan tes SKD sendiri akan dilakukan pada 9 sampai 18 November 2023. Pengolahan hasil tes itu akan berlangsung selama 3 hari, yaitu pada 16-19 November 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada 20-22 November 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk CPNS. Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki ambang batas kelulusan di angka 65.

Sementara, TIU yang terdiri dari 35 soal memiliki ambang batas 80. Dan TKP yang terdiri dari 45 soal memiliki ambang batas 166.

Materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban benar bernilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapatkan nilai 0. Adapun materi TKP memiliki skala jawaban paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah 0.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

TWK, menguji pengetahuan peserta mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengetahuan yang dimaksud mencakup sistem tata negara, Sejarah perjuangan, kemampuan bahasa Indonesia dan peran Indonesia dalam lingkup regional maupun global. Tes akan menilai kesinambungan jawaban peserta CPNS terhadap nilai-nilai dasar yang ada dalam 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

TIU menguji kemampuan dan penguasaan peserta terhadap materi pengetahuan umum. Materi itu terbagi menjadi kemampuan berpikir logis, kemampuan numerik, kemampuan verbal dan kemampuan berpikir analitis.

TKP menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam implementasi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan antiradikalisme.

Artikel Selanjutnya
Catat! Bocoran Jadwal Lengkap Seleksi Tes CPNS 2023

(mij/mij)