Jakarta, CNBC Indonesia – Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat bisa digunakan untuk mengikuti seleksi Pengadaan PNS untuk periode berikutnya. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.
Syaratnya, peserta seleksi CPNS 2024 harus sudah menjalani SKD pada saat keputusan dibuat. Namun, hasil SKD 2023 tidak dapat digunakan untuk tes CPNS 2025 atau tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, jika peserta seleksi CPNS 2024 mengikuti SKD periode 2024, maka nilai SKD 2023 yang dimiliki dianggap tidak sah.
“Haryomo dalam keterangan resminya, mengatakan bahwa peserta dapat memeriksa keaslian sertifikat berisi hasil SKD dengan membuka situs sertifikat.bkn.go.id dan mengikuti petunjuk dengan mudah dan cepat,” Sabtu (16/3/2024).
Lebih lanjut, Haryomo menyatakan bahwa BKN sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) untuk semua Tenaga ASN yang terdaftar dalam database BKN.
“Karena jumlahnya mencapai 1,7 juta orang, proses verval dilakukan oleh BKN bersama dengan BPKP, di mana BPKP fokus pada aspek pembayaran,” katanya.
Jalur pengadaan CASN tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, PNS, dan PPPK.
“Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK,” jelas Haryomo.
Dia menekankan bahwa PPPK tidak dapat langsung menjadi calon PNS. Untuk diangkat sebagai calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi calon PNS.
Cara memeriksa SKD sebagai berikut:
1. Buka situs https://sertificat.bkn.go.id/.
2. Isi NIK dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
3. Pilih tipe seleksi “Calon Pegawai Negeri Sipil”.
4. Pilih “Unduh”.
5. Lihat nilai SKD yang tercantum pada sertifikat.
Nilai ambang batas SKD CPNS:
– Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
– Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
– Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
– Nilai ambang batas untuk lulusan cum laude: kumulatif SKD minimal 311, TIU minimal 85
– Nilai ambang batas untuk lulusan diaspora: kumulatif SKD minimal 311, TIU minimal 85
– Nilai ambang batas untuk penyandang disabilitas: kumulatif SKD minimal 286, TIU minimal 60
– Nilai ambang batas untuk putra-putri Papua: kumulatif SKD minimal 286, TIU minimal 60
[Gambas:Video CNBC]
(fab/fab)