Skandal! Sekelompok Pegawai Negeri Sipil Kementerian ESDM Terlibat Korupsi Dana Tukin sebesar Rp27 Miliar

by -82 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/11/2023). Sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian ESDM didakwa melakukan mark up tunjangan kinerja sebesar Rp 27 miliar.

Jaksa KPK menyatakan bahwa tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.616.428.154. Para PNS tersebut bekerja di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Mereka adalah Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso, pejabat pembuat komitmen Novian Hari Subagio dan Lernhard Febrian Sirait sebagai staf PPK, serta dua bendahara pengeluaran Abdullah dan Christa Handayani.

Selain itu, lima orang lainnya dalam kasus ini adalah staf PPK Rokhmat Annashikhah, operator SPM Beni Arianto, Hendi sebagai bagian Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo sebagai bagian PPABP, dan Maria Febri Valentine sebagai Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi.

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi dalam tunjangan kinerja tahun anggaran 2020 hingga 2022. Awalnya, beberapa pegawai di Direktorat Jenderal Minerba mengetahui adanya anggaran tunjangan kinerja yang tidak terserap. Mereka kemudian merencanakan untuk memberikan sisa anggaran tunjangan tersebut kepada pegawai bagian keuangan di Direktorat Jenderal Minerba. Penyelewengan anggaran tunjangan dilakukan melalui manipulasi laporan.

KPK mencatat bahwa untuk tahun 2020, para PNS diduga menerima dana dari manipulasi anggaran tunjangan sebesar Rp 8,7 miliar. Pada tahun 2021, para PNS kembali melakukan tindakan serupa dan memperoleh uang sebesar Rp 11,5 miliar. Sementara itu, pada tahun anggaran 2022, 10 orang tersebut diduga menerima uang sebesar Rp 7,2 miliar. Jumlah dana yang diterima oleh anggota kelompok tersebut berbeda-beda, dengan Lernhard menerima Rp 9,1 miliar, Novian Hari Rp 1,043 miliar, Priyo Andi Gularso Rp 4,7 miliar, Haryat Prasetyo Rp 1,477 miliar, dan Maria Rp 999 juta.

Selain itu, Abdullah didakwa menerima Rp 355 juta, Christa Handayani sebesar Rp 2,5 miliar, Rokhmat Annashikhah Rp 1,6 miliar, Beni Arianto Rp 4,1 miliar, dan Hendi Rp 1,4 miliar.

KPK pertama kali mengetahui kasus korupsi ini saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM pada akhir Maret 2023. Dalam proses penyidikan, Plh Ditjen Minerba M. Idris Froyote juga diperiksa dan apartemennya digeledah oleh penyidik KPK. Pengumuman penetapan tersangka terhadap 10 orang dalam kasus ini dilakukan pada Juni 2023.