Rincian Lengkap 5 Komponen Tunjangan Hari Raya (THR) & Gaji Ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Tahun 2024

by -150 Views

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan tunjangan hari raya (THR) pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. Kemudian, pencairan gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024. Hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024. THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100%.

THR dan gaji ketiga belas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Kemudian, ASN, pejabat negara, dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja. ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di pusat:

1. Gaji Pokok
– Golongan I: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
– Golongan II: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
– Golongan III: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
– Golongan IV: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000

2. Tunjangan Keluarga
– 5% gaji pokok untuk suami/istri
– 2% gaji pokok per anak, maksimal hingga anak ketiga

3. Tunjangan Pangan/Makan
– PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
– PNS golongan IV: Rp 41.000 per hari
– TNI/Polri: Rp 60.000 per hari

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
– Diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV

5. Tunjangan Kinerja
– Disesuaikan dengan Peraturan Presiden mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L.

Artikel Selanjutnya: Setelah 4 Tahun Dipotong, PNS Minta THR 2024 Dibayar Full 100%

(haa/haa)