Ombudsman Mendorong Pemerintah Menetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk Bawang Putih demi Mengatasi ‘Bau Busuk’

by -100 Views

Anggota Ombudsman RI menyebut harga ideal bawang putih di tingkat konsumen saat ini seharusnya berada di level Rp35.000 per kg. Diketahui harga bawang putih di Indonesia atau landed cost berada di angka Rp23.000-Rp24.000 per kg. Ada selisih yang signifikan antara landed cost dengan harga di konsumen.

Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih sudah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp32.000 per kg.

Menurut Yeka dari Ombudsman RI, persoalan tingginya harga bawang putih dapat dicegah dengan memberlakukan HET bawang putih. Dengan HET, pemerintah dapat menghitung dengan lebih detil komponen harga bawang putih.

Yeka berharap Kemendag menetapkan kebijakan HET bawang putih yang dikenakan sanksi kepada importir jika harga melebihi HET. Respons Ombudsman RI terkait rencana penetapan Harga Acuan Penjualan (HAP) bawang putih oleh Badan Pangan Nasional juga disampaikan, di mana Yeka berharap yang ditetapkan adalah HET bukan HAP.

Yeka juga mempertanyakan kesanggupan pemerintah dalam mengisi stok apabila HAP yang diberlakukan. Menurutnya, pilihan kebijakan yang paling tepat dalam kondisi saat ini adalah HET ketimbang HAP pada komoditas bawang putih.

Pengawasan terhadap HET bawang putih penting untuk mengawasi komitmen rantai pasokan yang dilakukan oleh importir. Hal ini akan memungkinkan penerapan HET bawang putih dengan lebih efektif.