Aturan Mengerikan yang Membuat Pengusaha Tekstil Merasa Horor, Buruh Berisiko Kena PHK

by -47 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 Mengenai Kebijakan Dan Pengaturan Impor tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi kalangan buruh.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto mengkhawatirkan banyak pekerja tekstil yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini berpotensi terjadi karena produk lokal akan kalah bersaing dari segi harga dengan produk impor.

“Hal ini pasti menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi industri TPT yang pasar domestiknya akan kalah bersaing dengan impor tekstil dari China, sehingga akan menyebabkan penurunan produksi perusahaan, dampaknya bisa berupa pengurangan tenaga kerja PHK bahkan sampai perusahaan tersebut tutup jika produknya tidak laku di pasar domestik atau lokal di Indonesia,” katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Belajar dari pengalaman selama pandemi sebelumnya, sudah banyak pekerja tekstil yang terkena PHK akibat situasi geopolitik global. Serikat tidak ingin situasi yang sama terulang akibat berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini.

“Akan semakin banyak yang kena PHK jika barang impor tekstil dan produk tekstil tidak diawasi dan dibatasi secara ketat masuk ke Indonesia, karena produk TPT dalam negeri tidak akan laku dan kalah bersaing,” tambahnya.

Sebagai contoh, pada tahun lalu saja jumlah pekerja tekstil yang terkena PHK mencapai ribuan orang.

“Pada tahun 2023 anggota kita di sektor TPT yang terkena PHK sekitar 5000 orang,” kata Roy.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan bahwa Permendag 8 tahun 2024 ini akan membuat Indonesia kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi. Nasib pekerja yang bergantung pada industri TPT pun akan terancam.

“Potensi PHK dalam satu tahun ke depan, jika Permendag 8 ini tidak diperbaiki, sekitar 120 ribu pekerja dari sekitar 55 perusahaan bisa kehilangan pekerjaan,” katanya kepada CNBC Indonesia dalam kesempatan lain.

[fys/wur]