Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara untuk memberikan “hak dan keistimewaan” baru kepada Palestina dan meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali permintaannya untuk menjadi anggota PBB yang ke-194 pada Jum’at 10 Mei 2024. Badan dunia yang beranggotakan 193 negara itu menyetujui resolusi yang disponsori Arab dan Palestina dengan pemungutan suara 143 suara negara yang mendukung, 9 menentang termasuk Amerika Serikat dan Israel serta terdapat 25 negara yang abstain. Dengan mengadopsi resolusi ini, Majelis Umum akan meningkatkan hak-hak Negara Palestina di dalam badan dunia tersebut – namun bukan hak untuk memilih atau mengajukan pencalonannya ke badan-badan seperti Dewan Keamanan atau Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC). Pemberian keanggotaan Palestina memerlukan rekomendasi dari Dewan Keamanan. Pada saat yang sama, Majelis memutuskan bahwa Negara Palestina memenuhi syarat untuk mendapatkan status tersebut dan merekomendasikan agar Dewan Keamanan “mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik”. Tidak ada peningkatan status yang akan berlaku sampai sesi baru Majelis dibuka pada 10 September 2024 mendatang. Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.