Jakarta, CNBC Indonesia – Para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), pada Jumat (24/5) akan memberikan putusan atas permintaan Afrika Selatan (Afsel) agar Israel diperintah menghentikan serangan ke Rafah dan menarik diri dari Gaza, Palestina. Pengacara Afrika Selatan pekan lalu meminta pengadilan untuk menerapkan tindakan darurat dan mengatakan serangan Israel di kota Gaza selatan harus dihentikan untuk menjamin kelangsungan hidup rakyat Palestina. Israel telah berulang kali menolak tuduhan genosida dan menganggap tuduhan tersebut tidak berdasar. Mereka berargumentasi di pengadilan bahwa operasi di Gaza adalah untuk membela diri dan serangan ditujukan kepada militan Hamas yang menyerang Israel pada 7 Oktober, demikian dikutip dari Reuters, Jumat (24/5/2024).
Seorang juru bicara pemerintah Israel mengatakan bahwa tidak ada kekuatan di dunia yang dapat menghentikan Israel melindungi warganya dan menyerang Hamas di Gaza. Seorang juru bicara militer Israel mengatakan, tentara beroperasi “dengan hati-hati dan tepat” di Rafah, tempat ratusan ribu warga Palestina mencari perlindungan dari pemboman dan operasi Israel di tempat lain di wilayah kantong Palestina itu. Keputusan badan hukum tertinggi PBB yang menentang Israel dapat menambah tekanan diplomatik terhadap pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Beberapa negara Eropa mengatakan bahwa mereka akan mengakui negara Palestina. Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), juga berbasis di Den Haag, juga mengumumkan bahwa ia telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Video: Rapor Perang Gaza di Penghujung 2023
(dem/dem)