Pemerintah Indonesia telah mengungkapkan modus para eksportir yang tidak mematuhi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Mereka memanipulasi struktur biaya operasional untuk menghindari penempatan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan domestik selama satu tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah memiliki pemahaman yang cukup baik tentang struktur biaya dari berbagai sektor usaha, terutama perusahaan eksportir sumber daya alam non-migas seperti batu bara dan kelapa sawit.
“Airlangga menekankan bahwa pemerintah telah memiliki benchmark untuk masing-masing sektor, sehingga dapat memantau kegiatan dari perusahaan secara langsung. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 100% selama satu tahun akan dikenai sanksi, termasuk penangguhan layanan ekspor. Pemerintah akan terus memantau dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut,” tambah Airlangga.
Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan ini diharapkan dapat mendorong eksportir untuk patuh terhadap kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) demi menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam sektor ekspor. Dengan adanya aturan yang ditegakkan secara ketat, diharapkan perusahaan eksportir sumber daya alam dapat beroperasi dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.