LBH Legundi meraih prestasi yang membanggakan dengan mendapatkan akreditasi grade A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. Penghargaan ini menunjukkan dedikasi dan kualitas pelayanan hukum yang diberikan oleh LBH Legundi kepada masyarakat yang membutuhkan. Akreditasi A merupakan bentuk pengakuan tertinggi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Prestasi ini menjadi bukti nyata dari komitmen LBH Legundi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sesuai dengan visi dari ibunda pembina LBH Legundi, almarhumah Yuliana.
Advent Dio Rendy, pembina LBH Legundi, menyatakan kebahagiaannya atas pencapaian ini. Dengan akreditasi A, LBH Legundi dapat memberikan bantuan hukum dengan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki advokat yang memadai, mengembangkan paralegal, dan mendapatkan sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Dio menegaskan bahwa LBH Legundi akan terus berupaya meningkatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat di masa yang akan datang.
Selain meraih akreditasi A, LBH Legundi juga aktif mengelola pos bantuan hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo. Fokus utama lembaga ini adalah pada pemberdayaan masyarakat, seperti memberikan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH Legundi tidak diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat, semua layanan bantuan hukum disediakan secara gratis.
Dio juga mengonfirmasi bahwa LBH Legundi merupakan kelanjutan dari cita-cita ibundanya, yang selalu berjuang untuk masyarakat di pengadilan. Dari pengalaman masa kecilnya, Dio terinspirasi untuk melanjutkan perjuangan ibunya dan mendedikasikan diri untuk terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.