Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penundaan pemberlakuan tarif balasan selama 90 hari untuk semua negara terdampak, kecuali China yang mengalami kenaikan menjadi 125%. Indonesia termasuk salah satu dari 57 negara yang terkena tarif resiprokal sebesar 32%, namun dengan penundaan ini, tarif yang dikenakan pada Indonesia selama ini diturunkan menjadi 10%. Trump menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan bagi puluhan negara untuk bernegosiasi dengan AS. Meskipun ada penundaan, tarif sebesar 10% masih diberlakukan pada hampir seluruh barang impor ke AS. Beberapa negara yang dikenakan tarif antara lain Uni Eropa, Korea Selatan, Vietnam, dan lainnya. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendorong negosiasi dagang antara AS dengan mitra dagangnya. Selain itu, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk tarif yang sudah diberlakukan sebelumnya terhadap mobil, baja, dan aluminium. Demikianlah update terbaru terkait penundaan tarif balasan Trump yang berdampak pada sejumlah negara termasuk Indonesia.
56 Negara Resmi Terhindar dari Tarif Balasan Trump, Apakah Indonesia?
