Protes Konstatering di Pasar Asem Payung: Tanah Bukan Milik Pemkot Surabaya

by -6 Views

Proses konstatering atau pencocokan objek sengketa oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, menjadi sorotan karena protes dari pihak termohon. Proses ini dilakukan atas permohonan Pemerintah Kota Surabaya dalam mengacu pada beberapa perkara tertentu. Namun, kuasa hukum dari pihak termohon mengekspresikan kerasnya protes terhadap pelaksanaan konstatering tersebut. Mereka sedang mengajukan upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK) dan perlawanan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meskipun ada penolakan, tim dari PN Surabaya bersama aparat kepolisian, TNI, dan perwakilan Pemkot tetap melanjutkan proses konstatering di pasar tersebut. Ada keberatan terhadap klaim Pemkot Surabaya atas tanah tersebut yang didasarkan pada Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA). Hal ini menciptakan kontroversi yang memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan klaim tersebut.

Di sisi lain, H. Fatchul Nadim, ahli waris dari H.M. Rowi Dahlan, menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan warisan keluarganya. Ia memiliki bukti-bukti transaksi yang menunjukkan status kepemilikan tanah tersebut. Perselisihan antara pemilik tanah dan klaim Pemkot terus berlanjut di jalur hukum. Hal ini menunjukkan kompleksitas masalah yang terjadi di Pasar Asem Payung dan perlunya penyelesaian yang tepat dan adil dalam konflik ini.

Source link