Tiga Debt Collector Kartu Kredit BNI Diadili: Eksepsi Pengacara Syarifudin Rakib

by -8 Views

Empat Debt Collector Bank BNI, yaitu Amo Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto Suroso, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, ada terdakwa Nikson Brillyan Maskikit yang belum disidangkan, serta dua Debt Collector lainnya, Satria Masrikat dan Beni Limbong, terlibat namun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Tjejep Mohammad Yassien alias Gus Yasien mengalami luka. Jaksa Kejari Surabaya, Deddy Arisandi, dalam dakwaannya menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin, 13 Januari 2025, di depot nasi goreng ZHAANG, Surabaya.

Saksi Tjejep Mohammad bersama dengan saksi Yoga Hayu Dwi Waskito akan membeli makan untuk berbuka puasa di depot nasi goreng ZHAANG milik saksi Abdoel Promo Santoso. Namun, terdakwa dan beberapa orang lain mencari anak Tjejep Mohammad dengan nada keras.

Ketegangan terjadi ketika saksi Tjejep Mohammad berusaha memberikan klarifikasi, namun dia malah dipersekusi oleh sekelompok orang yang diduga terlibat, termasuk terdakwa Nikson Brillyan Maskikit. Aksi penganiayaan tersebut terjadi karena ketidaksepakatan terkait penagihan tunggakan kartu kredit BNI senilai Rp 287.536.923.

Setelah mendengarkan surat dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terkait tuduhan yang disampaikan. Kasus ini menjadi sorotan dan terus berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya semakin pelik dengan adanya eksepsi dari pihak terdakwa.

Source link