Pada sidang tanggapan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, JPU dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, mempertahankan tuntutan terhadap Kepala Desa Trosobo, Heri Achmadi, dalam kasus dugaan korupsi dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa tetap dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 259 juta. Heri Achmadi diduga melakukan pungutan liar dalam program PTSL di Desa Trosobo tahun 2023, mengenakan biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan resmi. Selain itu, Her Achmadi diduga telah mengumpulkan uang tambahan dengan janji palsu terkait perubahan status lahan. Seluruh perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Kasus ini melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Heri Achmadi untuk menyampaikan replik atau tanggapan atas tuntutan jaksa dalam sidang selanjutnya.
Kades Trosobo Dituntut 4 Tahun Penjara Korupsi PTSL





