Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana Komisaris PT. DJA, MK, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas pembiayaan modal kerja. Tindakan ini diambil oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dan MK langsung ditahan pada Selasa, 19 Agustus 2025, setelah diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari. Penetapan tersangka terjadi setelah 13 saksi diinterogasi terkait kasus pembiayaan dari bank negara ke PT. DJA.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa MK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mencukupi. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MK kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejati Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dimulai dari permohonan pembiayaan sejumlah Rp 30 miliar oleh MK pada tahun 2011 dan berujung pada kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. MK, bersama dengan Account Officer bank, terlibat dalam manipulasi data yang merugikan pihak bank. Proses penyidikan masih berlangsung, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, khususnya peran AF dalam pemalsuan data pembiayaan.
Komisaris PT. DJA Ditahan oleh Kejari Tanjung Perak atas Dugaan Korupsi





