Oknum Polisi Akhmad Fadholi: Diadili dalam Kasus Perdagangan Ilegal Pupuk

by -44 Views

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Akhmad Fadholi, seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik ilegal perdagangan pupuk subsidi. Fadholi didakwa bersama dua terdakwa lainnya, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayanto, yang juga menjalani proses hukum secara terpisah. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam kegiatan penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Kasus ini bermula saat aparat kepolisian menghentikan sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter merah yang dikemudikan oleh Zaini dengan muatan karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayato yang membeli pupuk dari Fadholi, anggota polisi yang tidak berwenang dalam distribusi pupuk subsidi. Fadholi didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menegaskan bahwa tindakan Fadholi telah mengganggu distribusi pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani dan kelompok tani penerima manfaat dari kebijakan subsidi pemerintah. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah Fadholi tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa.

Source link

No More Posts Available.

No more pages to load.