Upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa kembali ditekankan melalui peluncuran Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih (KDKMP) pada peringatan Hari Koperasi tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan memfasilitasi pembangunan dan pertumbuhan aktivitas ekonomi lokal lewat jejaring koperasi yang lebih solid di pedesaan.
Target utama program ini ialah membentuk jaringan baru berupa 80.081 koperasi yang tersebar di desa-desa seluruh Indonesia. Nama Koperasi Merah Putih pun menjadi sebutan populer program ini. Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2025, Indonesia memiliki 84.139 desa, dengan 12.942 berada di kawasan pesisir dan sisanya tersebar di pedalaman.
Sejarah koperasi di Indonesia terbilang panjang. Dosen Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, menekankan bahwa kehadiran koperasi telah diakui sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965, namun praktik koperasi dimulai lebih jauh ke belakang. Pada 1886, Raden Aria Wiraatmaja membentuk koperasi simpan pinjam pertama untuk memberantas praktik lintah darat, yang kemudian berkembang menjadi model koperasi yang bertahan lama.
Dari total 130.119 koperasi yang terdaftar nasional pada 2023 menurut Kementerian Koperasi, koperasi simpan pinjam sebanyak 18.765 unit dan terbesar adalah koperasi konsumen dengan sekitar 69.883 unit. Pengertian koperasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat dengan karakter sosial dan anggota yang bisa berupa individu atau badan hukum. Dasar ekonomi koperasi menekankan pada kebersamaan dan asas kekeluargaan.
Menurut Mayyasari, tata kelola koperasi di banyak negara selalu menempatkan kesejahteraan anggota sebagai prioritas utama dalam pengelolaan koperasi. Fokus ini juga diadopsi dalam banyak sistem koperasi di Indonesia.
Namun, kemajuan koperasi nasional masih dianggap lambat jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, dan Korea Selatan. Studi tahun 2025 oleh Didi Sukardi, Fatin Hamamah, dan Abdul Karim menyimpulkan bahwa Indonesia butuh pembaruan hukum koperasi pada empat aspek: penegasan identitas hukum, perbaikan tata kelola organisasi, penyesuaian regulasi keuangan agar adil, dan kepastian sanksi guna meningkatkan transparansi serta keadilan.
Program Koperasi Merah Putih sendiri bukan tanpa tantangan. Survei CELIOS tahun 2025 terhadap 108 pejabat desa mengidentifikasi potensi penyimpangan hingga ketidakberhasilan program dan risiko kerugian negara. Temuan ini memperkuat perbincangan seputar strategi implementasi koperasi desa berskala nasional.
Meski demikian, antusiasme masyarakat terhadap program ini relatif positif. Temuan Litbang Kompas pada tahun 2025 menunjukkan bahwa 7 persen dari 512 responden percaya penuh Koperasi Merah Putih akan membawa kesejahteraan, disusul 60,9 persen lainnya yang yakin pada manfaat program secara umum.
Dinamisnya perdebatan dan optimisme itu berhadapan dengan kenyataan di lapangan. Hingga Januari 2026, menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang dikutip Mayyasari, koperasi yang dibangun baru mencapai sekitar 26 ribu unit, masih jauh dari target lebih 80 ribu koperasi desa.
Untuk mempercepat capaian, pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan koperasi, terkhusus di wilayah yang sulit dijangkau oleh aparat sipil.
Keikutsertaan TNI memicu ragam respons. Mayyasari menilai jaringan TNI dari tingkat pusat hingga Babinsa di desa-desa memberikan kekuatan tambahan pada program ini. “Dari pusat sampai desa, TNI menunjukkan komitmen penuh mendukung percepatan pembangunan koperasi desa,” ucapnya pada 11 Maret 2026.
Meski demikian, muncul kontroversi terkait penugasan TNI. Di tengah proses revisi Undang-Undang TNI, muncul perdebatan apakah pelibatan militer pada Koperasi Merah Putih merupakan kegiatan non militer yang sejalan dengan aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sendiri tak secara eksplisit memuat frasa yang merinci penugasan seperti ini.
Terlepas dari polemik tersebut, penugasan terhadap TNI tetap diatur dan berada di bawah arahan otoritas sipil, yaitu Presiden dan Kementerian Pertahanan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sempat menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah, TNI, dan pemerintah daerah demi mendukung kelancaran dan profesionalisme koperasi Merah Putih.
Kerja sama ini diatur dalam kesepakatan antara pemerintah dan Agrinas dalam implementasi program. Penguatan sinergi lintas lembaga dan elemen masyarakat menjadi salah satu pendekatan strategis agar tujuan besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dapat diwujudkan.
Agar program benar-benar berdampak positif, sistem pengawasan multi pihak juga disiapkan. Kritik dan masukan yang muncul diletakkan sebagai mekanisme koreksi menuju pengelolaan koperasi yang lebih sehat dan akuntabel.
Di sisi lain, target percepatan pendirian koperasi di bawah arahan Presiden Prabowo terus menjadi perhatian pemerintah. Penugasan TNI menjadi bagian dari upaya strategis untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata pada perekonomian desa serta kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa





