Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) telah menyegel lapangan padel yang tidak memiliki izin di Jalan Asem Baris Raya, Kebon Baru, Tebet. Kepala Seksi Bangunan Gedung Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo menyatakan bahwa masalah utamanya adalah izin dari warga sekitar. Beberapa warga merasa belum memberikan persetujuan karena lokasi rumah mereka berdekatan dengan bangunan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, petugas memasang segel berwarna merah dan pita kuning di bangunan itu untuk menghentikan aktivitas pembangunan. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meskipun lokasi tersebut berada di zona komersial atau K3 yang memungkinkan pembangunan sarana olahraga, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan tanpa izin resmi.
Dertha juga menyatakan bahwa status perizinan proyek tersebut masih dalam pengecekan lebih lanjut karena belum mendapatkan persetujuan resmi. Meskipun pengelola telah mengajukan permohonan izin, izin resmi belum diterbitkan. Tindakan penyegelan dilakukan setelah semua tahapan penindakan administratif telah dilakukan, termasuk pengiriman surat peringatan sejak bulan Januari.
Selain memasang segel, petugas juga membentangkan garis pembatas di depan bangunan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi. Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya aduan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan pembangunan tanpa izin. Terlebih lagi, tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.





