Dugaan Kartel Bunga Pinjol: Tanggapan Pengamat

by -174 Views

Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kartel bunga pinjaman online telah memicu kontroversi di berbagai pihak. Sebagai contoh, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai keputusan KPPU terlalu memaksakan karena tidak ada pemufakatan terkait batas maksimum manfaat ekonomi. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyatakan bahwa KPPU memiliki kedudukan yang kuat karena menang dalam kasus Google, meskipun regulator seharusnya membuat penetapan batas manfaat.

Nailul melanjutkan bahwa akibat kekosongan regulasi, asosiasi membuat penetapan sendiri, yang pada dasarnya bermanfaat bagi konsumen. Dampaknya lebih dirasakan oleh pihak pemberi pinjaman daripada peminjam. Di sisi lain, borrower lebih memprioritaskan kemampuan untuk mendapatkan pembiayaan daripada mempertimbangkan keputusan KPPU. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati keputusan KPPU dan terus mendorong industri Pindar untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen.

OJK juga telah menerbitkan Surat Edaran mengenai penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi sebagai upaya untuk menciptakan praktik usaha yang sehat. Menurut Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, keputusan KPPU tidak mencerminkan fakta-fakta selama sidang pemeriksaan. Dia menyayangkan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi sebelumnya ditujukan untuk melindungi konsumen dari praktik pinjol ilegal, yang merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen. Mayoritas anggota asosiasi AFPI akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU.

Source link