Tim Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Ade Darmawan, yang juga Sekjen Peradi Bersatu, menyerukan kepada pihak berwenang untuk menyelidiki dengan seksama pelaku utama di balik kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Ade menegaskan perlunya pengusutan tuntas terhadap siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan kasus ini, bahkan dengan mengimplementasikan pasal TPPU jika diperlukan. Selain itu, Ade juga menjelaskan bahwa dia telah dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait permintaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon Sianipar sendiri dikatakan telah menyadari kesalahannya dan bersedia membantu mengungkap identitas pelaku sebenarnya di balik kasus ini. Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Rismon Hasiholan Sianipar, telah mengajukan restorative justice sebagai upaya penyelesaian masalah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa Rismon bersama pengacaranya telah menyampaikan permohonan fasilitasi RJ kepada pihak berwajib. Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, juga menjawab permintaan maaf dari Rismon Sianipar terkait penelitiannya dalam buku berjudul Jokowi’s White Paper. Gibran menghargai keinginan Rismon untuk meminta maaf dan kembali membangun hubungan yang lebih baik. Dalam bulan Ramadhan, Gibran menegaskan pentingnya saling memaafkan dan merajut kembali tali persaudaraan. Keseluruhan perkembangan kasus ini menunjukkan pentingnya pengusutan yang komprehensif dan upaya restorative justice dalam menyelesaikan konflik.
Usut Tuntas Kasus Ijazah Palsu: Dalang Utama Harus Terungkap




