Pada hari Selasa, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap praktik clandestine lab di sebuah apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti berupa 10 butir ekstasi. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke unit kamar yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi dan penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, polisi menemukan bahan baku ekstasi seberat 16,695 kilogram serta barang bukti lainnya. Peralatan produksi narkotika skala rumahan juga turut diamankan, memperkuat dugaan adanya aktivitas produksi narkotika.
Aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan dan telah memproduksi sekitar 2.000 butir ekstasi bermerek Chanel dan Mercy serta 50 pax ‘happy water’. Dugaan pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kepolisian, dan masyarakat diminta untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.





