Mucikari Open BO di Pluit Ditangkap Polisi

by -24 Views

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah menangkap dua perempuan yang diduga sebagai mucikari yang menjual gadis untuk jasa layanan seksual di sebuah hotel di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, kedua mucikari tersebut terancam Pasal 420 KUHP Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman penjara dua tahun. Mereka bertugas mencarikan pelanggan untuk layanan seksual, antar-jemput ke tempat pelayanan seksual yang disepakati, dan mengambil keuntungan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (4/4) dan berlanjut dengan tim melakukan penyamaran sebagai konsumen di salah satu hotel daerah Pluit. Pada hari Minggu (5/4), wanita berinisial N tiba di hotel bersama dengan tiga perempuan dewasa. Wanita ini meminta uang panjar sebelum masuk ke dalam hotel, dan setelah pembayaran dilakukan, tim Opsnal langsung mengamankan N dan W yang merupakan mucikari tersebut.

Pada saat yang sama, tim juga melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut dan menemukan seorang wanita bersama seorang pria yang bukan pasangan suami istri yang sah. Hasil interogasi mengungkap bahwa mucikari berinisial W mendapatkan kenalan perempuan penjual jasa seksual dari mucikari N yang memiliki jaringan di hiburan malam. Mucikari N mengaku baru sekali dalam hal memesan wanita open BO dan mendapatkan keuntungan sejumlah tertentu, sedangkan mucikari W mengakui mendapat keuntungan Rp500 ribu dari transaksi. Kedua mucikari ini akan menjalani proses lanjut, sementara cewek yang dibawa oleh mereka dimintai keterangan di Mako Polsek Kawasan Sunda Kelapa. Semua ini merupakan upaya Polsek Kawasan Sunda Kelapa dalam menangani kasus tindak pidana perdagangan manusia yang merugikan korban dan melawan kejahatan seksual yang meresahkan masyarakat.

Source link