Direktorat Reserse Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol selama Januari-Maret 2026. Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pembuatan ekstasi dan happy water di lantai 22, Apartemen Bassura, Cipinang, Jakarta Timur. Dua tersangka berhasil diamankan, satu laki-laki bernama K dan satu perempuan bernama S, yang berperan sebagai peracik dan kurir narkoba. Polisi menyita 653 butir ekstasi siap edar, 38 pax happy water, serta bahan baku dan prekursor pembuatan narkoba. Selain itu, berhasil juga menemukan alat cetak yang dapat memproduksi 150 butir ekstasi dalam satu hari.
Kasus lain yang diungkap adalah pembuatan cartridge berisi zat etomidate di apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 100 gram bubuk etomidate dan mengamankan dua orang terduga pelaku. Selain itu, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga menemukan 5.095 cartridge yang diduga mengandung etomidate di sekitar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini.
Etomidate kini telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan II di Indonesia, sehingga aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini. Penangkapan terhadap aktor intelektual atau bandar dalam kasus-kasus ini masih dalam proses. Direktorat Reserse Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.





