Seorang pria berinisial TL (34) ditangkap oleh polisi atas dugaan penipuan jual beli sepeda motor di Mampang, Jakarta Selatan, dengan modus sebagai kru TV swasta. Kapolsek Mampang AKP Dian Pornomo mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Mampang Prapatan Raya pada Senin (6/4) dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, telepon genggam, uang tunai Rp2,4 juta, seragam stasiun TV swasta, BPKB, dan STNK. Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat terkait penipuan transaksi jual beli motor melalui toko daring. Pelaku menggunakan atribut stasiun televisi swasta untuk meyakinkan korban agar terlihat tidak mencurigakan. Proses transaksi diwarnai dengan penangkapan oleh polisi, dan pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 392 KUHP dengan ancaman hukuman sampai delapan tahun penjara. Salah satu korban, Adil (26), mengalami kerugian sebesar Rp10 juta setelah menyerahkan uang kepada pelaku di ATM. Pelaku kabur setelah Adil masuk ke ATM, meninggalkan Adil tanpa uang dan dokumen kendaraan. Setelah kejadian, Adil bekerja sama dengan polisi untuk menjebak pelaku melalui transaksi ulang. Pihak stasiun televisi yang dicatut juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku dari institusi tersebut. Polisi mendorong masyarakat untuk selalu waspada dalam transaksi daring dan segera melapor ke call center 110 bila menemukan indikasi tindak kejahatan.
Penipu Bermodus Kru TV Ditangkap Polisi dalam Kasus Jual Beli Motor di Mampang





