Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial ARK (35) yang terlibat dalam kasus penipuan terkait penjualan sebidang tanah di Muara Angke PHPT Blok G Nomor 24 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku diduga berhasil merugikan korban sebesar Rp160 juta. Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki menjelaskan bahwa ARK ditangkap pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan di RT 10, RW 11 Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara.
Pelaku dijerat dengan pasal 486 dan atau 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah menawarkan dan menjual objek tanah dan bangunan yang bukan miliknya tanpa seizin pemilik sah. Kejadian ini bermula ketika pelaku menawari korban sebuah tanah beserta bangunan di kompleks PHPT Muara Angke pada Sabtu, 24 Januari. Setelah negosiasi, korban setuju untuk membeli dengan harga Rp260 juta dan mentransfer uang senilai Rp160 juta sebagai pembayaran awal.
Namun, setelah menerima pembayaran, pelaku tidak menjalankan janjinya untuk mengurus dokumen dan menyerahkannya kepada korban. Korban akhirnya mengetahui bahwa objek yang dibelinya telah dimiliki oleh orang lain dan mencoba menghubungi pelaku tanpa hasil. Setelah melapor, petugas berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa penipuan masih sering terjadi, oleh karena itu penting untuk selalu waspada dan cermat dalam melakukan transaksi.




