Polda Metro Jaya sedang menginvestigasi laporan tentang pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik di Indonesia. Seorang anggota DPR dengan inisial AS melaporkan dimintai uang sebesar Rp300 juta dan melaporkan kejadian tersebut pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi dari KPK juga menunjukkan adanya dugaan pencemaran nama baik pimpinan KPK dalam kasus ini.
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk mengetahui apakah kasus tersebut saling berkaitan. Sebelumnya, pada Kamis (9/4) malam, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang yang mengklaim sebagai pegawai lembaga antirasuah dan menawarkan jasa untuk mengurus kasus korupsi di KPK dengan membawa barang bukti berupa uang sejumlah 17.400 dolar AS.
Para terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya setelah diamankan. Mereka mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang diminta untuk meminta uang kepada anggota DPR. KPK pun mengimbau semua pihak untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, pemerasan, maupun tindakan lain yang merugikan. Semua pihak diharapkan untuk berhati-hati dalam berinteraksi dengan pihak yang mengatasnamakan lembaga negara tanpa validitas yang jelas.





