Jakarta – Seorang bernama Irwan Arya melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya terkait pembelian buku. Irwan mengaku telah merasa tertipu setelah membeli buku Gibran Endgame, dimana ia seharusnya membeli 200 hingga 300 buku namun baru membayar 60 buku. Rismon tidak mengakui bahwa buku tersebut ditulis olehnya dan menyatakan isi buku tersebut bohong dan palsu. Irwan membawa bukti pembayaran dan saksi teman yang mengetahui transaksi tersebut. Ia merasa kehilangan tidak hanya secara finansial tetapi juga karena Rismon tidak mengakui buku tersebut. Laporkan yang diajukan mencantumkan Pasal 492 UU 1/2023 tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Laporan tersebut berdasarkan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penipuan





