Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba sabu dan ganja di kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa sekitar pukul 18.02 WIB oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda. Mereka berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial MY (36) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu seberat 102,22 gram yang disembunyikan di dalam lemari di antara tumpukan pakaian, serta satu paket ganja seberat 7,72 gram yang ditemukan di belakang rumah. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan pentingnya kerjasama dalam pemberantasan narkoba. Dia mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian terkait potensi penyalahgunaan narkotika di sekitar lingkungan mereka. Budi juga menekankan pentingnya melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Kasus ini merupakan bukti upaya Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan segala kegiatan mencurigakan agar dapat mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Kepedulian dan kerjasama semua pihak sangat diperlukan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.





