Sanksi Teguran Bagi Ketua DPRD Kepri yang Mengendarai Moge Tanpa Helm
JAKARTA – Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan. Keputusan ini diambil setelah aksi kontroversial Iman mengendarai motor gede (moge) tanpa helm menjadi viral di media sosial.
Sidang disiplin ini digelar secara tertutup di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan. Partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto ini menilai tindakan Iman telah merusak citra institusi dan melanggar aturan internal partai.
Iman Melanggar Aturan Partai
Pimpinan Sidang Majelis Kehormatan Gerindra, M. Maulana Bungaran, menegaskan bahwa Iman terbukti melanggar aturan internal partai. Tindakan kontroversialnya dianggap tidak mencerminkan perilaku seorang kader yang disiplin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Majelis Kehormatan menyatakan bahwa Iman telah melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar (AD) Partai Gerindra. Pasal tersebut mewajibkan setiap kader untuk menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai.
Aksi Iman yang berkendara tanpa helm dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum lalu lintas. Sebagai seorang pejabat publik, Iman seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Peringatan Keras Bagi Kader Partai
Partai Gerindra berharap sanksi ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh kader di Indonesia. Partai menekankan pentingnya menjaga etika dan kepatuhan hukum dalam setiap tindakan, baik di ruang publik maupun di media sosial.
Video singkat yang memperlihatkan Iman mengendarai moge Harley-Davidson tanpa helm merupakan awal dari kasus ini. Video tersebut memicu kritik dari netizen sebelum akhirnya diperiksa oleh Majelis Kehormatan.
Hingga saat ini, Iman Sutiawan belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi tertulis yang diterimanya. Sidang ini menjadi bukti tegasnya Partai Gerindra dalam menegakkan disiplin dan norma bagi para kader partainya.




