Polda Metro Jaya Amankan 69 Pelaku Kericuhan Eksekusi di Eks Hotel Sultan
Pada Kamis, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 69 orang pelaku kericuhan dan penghalang eksekusi barang milik negara di Blok 15 yang berlokasi di area eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Aksi ini dipicu oleh pelemparan yang menyebabkan 29 orang mengalami luka-luka.
69 Pelaku Kericuhan Diamankan
Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa akibat aksi ini, sebanyak 69 orang diamankan atas dugaan menghalangi proses eksekusi dan jumlah ini masih dapat bertambah. Dalam insiden tersebut, 26 petugas Polri mengalami luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berusaha menggagalkan eksekusi. Selain itu, seorang petugas TNI juga terluka di bagian pelipis, sedangkan dua warga sipil juga hadir di lokasi eksekusi.
Proses Eksekusi Melalui Tahapan yang Profesional
Budi Hermanto menegaskan bahwa proses eksekusi dilakukan dengan profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu, karena tindakan eksekusi hari ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menurunkan 3.161 personel gabungan TNI-Polri untuk mengawal eksekusi barang milik negara di area eks Hotel Sultan. Tujuan kehadiran petugas adalah untuk memastikan kelancaran dan kedamaian selama proses eksekusi berlangsung.
Menurut Budi Hermanto, proses eksekusi melibatkan beberapa tahapan mulai dari penetapan penyitaan hingga upaya persuasif kepada masyarakat yang berada di lokasi. Namun, massanya melakukan pelemparan yang mengganggu keamanan serta melukai puluhan petugas.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penanganan terhadap pelaku kericuhan tersebut dan memastikan keamanan di area eks Hotel Sultan dapat dikendalikan.





