Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Usut Kasus Penyekapan di Toko Percetakan
Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian terkait kasus penyekapan tiga karyawan di Toko Percetakan Mau Print, Jakarta Pusat. Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas dan hak ketenagakerjaan para korban.
Koordinasi Intensif dengan Penegak Hukum
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Jakarta, Titin Saptini, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi secara intensif dengan Polres Metro Jakarta Pusat dan Satgas Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak ketenagakerjaan terpenuhi dan legalitas perusahaan terjamin.
Selain berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Disnakertransgi DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memverifikasi legalitas perusahaan yang bersangkutan serta skala operasionalnya.
Tindak Tegas Pelanggaran Ketenagakerjaan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, telah melaporkan temuan terkait kasus dugaan penyekapan ke Presiden Prabowo Subianto. Korban yang diperlakukan secara tidak manusiawi, termasuk disekap, dirantai, dan tidak diberi makan selama tiga hari, merupakan hal yang memprihatinkan.
Said Iqbal menegaskan bahwa korban telah mengalami pelanggaran hak ketenagakerjaan yang masif, seperti upah di bawah UMP Jakarta, jam kerja tidak teratur, serta tidak menerima uang lembur. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan tegas untuk menegakkan norma ketenagakerjaan demi keadilan bagi para pekerja.
Peristiwa ini juga menjadi momentum bagi pihak terkait, baik dari instansi pemerintah maupun penegak hukum, untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja di Jakarta. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum ketenagakerjaan.


