Notaris Pindah ke Jakarta: Tarif Baru Rp 500 Juta

by -85 Views

Presiden Prabowo Subianto Keluarkan PP Baru terkait Notaris

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah tarif baru bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan khususnya ke Jakarta.

Tarif Perpindahan Wilayah Jabatan untuk Notaris

Berdasarkan lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, nilai PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan kini dibedakan berdasarkan kategori daerah tujuan. Pindah ke Jakarta, dikenakan tarif paling tinggi sebesar Rp500 juta per orang.

Sementara itu, pindah ke Kategori Daerah A (Selain Jakarta), dikenakan tarif Rp100 juta per orang. Jika perpindahan berasal dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A (selain Jakarta), tarifnya menjadi Rp150 juta per orang. Pindah ke Kategori Daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang, sementara pindah ke Kategori Daerah C dikenakan tarif Rp25 juta per orang.

Perubahan Tarif PNBP Lainnya

Selain mengatur biaya perpindahan wilayah, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp5 juta per orang. Tarif perpanjangan masa jabatan bagi notaris usia 67 sampai dengan 70 tahun sebesar Rp40 juta per orang per tahun.

Terkait dengan layanan lain, beberapa tarif tetap tidak mengalami perubahan, seperti biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun perpindahan wilayah jabatan tetap berada di angka Rp200 ribu per permohonan. Biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri terkait pengangkatan, pindah wilayah, perpanjangan, atau pemberhentian karena hilang atau rusak tetap sebesar Rp1 juta per orang.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi pasal 7 dalam beleid tersebut.

(wur/wur)

Source link