Kasus Perampokan dan Penyekapan Lansia di Cakung: Fakta Terbaru

by -49 Views

Pelaku Perampokan Lansia di Cakung Merupakan Tetangga Korban

Seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama H (61) menjadi korban perampokan dan penyekapan di rumahnya di Kampung Pisangan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Pelaku yang melakukan aksi kejahatan tersebut ternyata adalah tetangga korban sendiri, dengan nama berinisial M (58).

Pelaku Telah Melakukan Pemetaan Terhadap Korban

Kapolsek Cakung, Kompol Andre Tri Putra mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya telah melakukan pemetaan terhadap korban. Dugaan pelaku bahwa korban tinggal sendirian membuatnya menjadi target perampokan. Kejahatan ini terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang bersiap untuk melaksanakan salat dzuhur.

Ketika korban mendengar seseorang masuk ke rumahnya, ia mengira orang tersebut adalah anaknya. Namun, ternyata orang yang masuk adalah pelaku M. Dengan senjata tajam jenis golok, pelaku mengancam korban dan menyuruhnya untuk tidak berteriak. Korban kemudian disekap dan diperintahkan untuk memberikan barang berharga miliknya.

Pelaku Ditangkap Tiga Jam Setelah Kejadian

Pelaku berhasil ditangkap tiga jam setelah kejadian di rumahnya. Dari korban, pelaku berhasil membawa uang tunai sekitar Rp600 ribu, sepasang anting emas seberat satu gram, dan satu unit telepon seluler Samsung A07. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP 2023 atas tindakannya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Laporan Polisi Nomor LP/B/275/VIII/2026/SPKT/Polsek Cakung/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya telah disampaikan pada tanggal 2 Agustus 2026 terkait kasus ini. Keberanian pelaku melakukan kejahatan terhadap tetangganya sendiri menimbulkan keprihatinan di masyarakat setempat.

Source link