Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Penangkapan Pelaku Pengeroyokan
Kapolsek Matraman, AKP Suripno, mengungkapkan bahwa pelaku pengeroyokan tersebut telah berhasil ditangkap dan saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.20 WIB di Jalan Galur Sari IX RT 14/RW 07. Korban, AW (39), sedang dalam perjalanan menuju kantor menggunakan sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi B 5853 TSY.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban bersenggolan dengan sepeda motor lain yang melaju dari arah berlawanan. Hal ini memicu cekcok mulut antara korban dan pelaku R. Kejadian berlanjut ketika seseorang menggenggam korban dari belakang dan pelaku menendanginya.
Tindak Lanjut Polisi
Polisi melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari korban. Beberapa saksi seperti Rafi Ahmad Fauzan dan Teguh Febrian Syahendra diambil keterangannya. Kanit Reskrim Polsek Matraman, Iptu Ferdian, menyatakan bahwa pelaku R dijerat dengan Pasal Penganiayaan Pasal 446 KUHP yang baru, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta.
Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan anggota TNI dan menimbulkan kehebohan di masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pengeroyokan tersebut.





