Imigrasi Jakpus Temukan 7 WNA Salahgunakan Izin Tinggal

by -64 Views

Tujuh warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal dalam Operasi Gabungan Wira Waspada di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Rabu.

Ketujuh WNA tersebut terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. Mereka berasal dari Nigeria, India, Liberia, dan Arab Saudi. Setelah pemeriksaan di kawasan apartemen, seluruhnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut mengenai kegiatan selama berada di Indonesia.

Pemeriksaan dokumen dan kegiatan WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf mengatakan, petugas memeriksa keberadaan WNA di sejumlah tempat dan area di lingkungan apartemen. Pemeriksaan mencakup dokumen keimigrasian, antara lain paspor atau dokumen perjalanan, serta visa atau izin tinggal.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus kesesuaian jenis izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia,” kata Iqbal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan ketujuh WNA tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Namun, mereka masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di kantor imigrasi untuk mengetahui lebih lanjut kegiatan yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.

Enam WNA laki-laki yang diperiksa masing-masing berinisial MDC, IIS, dan OBE, yang merupakan warga negara Nigeria; SS, warga negara India; SZP, warga negara Liberia; serta ANAM, warga negara Arab Saudi. Satu WNA perempuan berinisial TAG diketahui berkewarganegaraan Liberia.

Bagian dari pengawasan keimigrasian

Operasi Gabungan Wira Waspada digelar untuk memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut juga menjadi sarana bagi petugas untuk mencocokkan dokumen yang dimiliki WNA dengan aktivitas mereka selama tinggal di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada keberadaan orang asing, tetapi juga pada kelengkapan dan keabsahan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang digunakan. Kesesuaian antara izin yang dimiliki dan kegiatan yang dilakukan menjadi salah satu aspek yang diperiksa petugas.

Setelah ketujuh WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, proses pemeriksaan dilanjutkan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut. Iqbal menegaskan bahwa operasi itu merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian terhadap WNA yang berada di Jakarta Pusat.

“Operasi Gabungan Wira Waspada dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan pendataan dan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Iqbal.

Source link