Polsek Bekasi Utara menangkap seorang pria berinisial HS (36) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Hexymer di Kampung Teluk Buyung, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara. Untuk menyembunyikan barang dagangan ilegalnya, HS disebut menaruh obat-obatan tersebut di selipan pohon pisang di samping rumahnya.
Berawal dari laporan warga
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan penindakan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan pada Rabu (16/9).
“Saat petugas melakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan barang bukti obat keras yang disembunyikan tersangka di selipan pohon pisang samping rumahnya untuk mengelabui petugas,” kata Tono dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dari lokasi, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi 37 bungkus plastik bening. Total terdapat 148 butir pil kuning jenis Hexymer dalam paket-paket tersebut. Setiap bungkus plastik bening berisi empat butir pil.
Selain obat keras, petugas menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp80.000. Menurut Tono, uang tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat.
Pasokan dari pemasok yang masuk daftar pencarian
Berdasarkan pemeriksaan awal, HS mengaku memperoleh pasokan obat itu dari seorang pria berinisial K. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dengan nilai pembelian Rp300.000.
Polisi kini menetapkan K sebagai daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap lebih lanjut jalur pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut.
“Tersangka merencanakan untuk menjual kembali obat-obatan tersebut seharga Rp10.000 per bungkus plastik bening yang masing-masing berisi empat butir pil,” ujar Tono.
HS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami aktivitas penjualan yang dilakukan tersangka, termasuk transaksi yang berkaitan dengan uang tunai yang diamankan saat penggeledahan.
Atas dugaan perbuatannya, HS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.





