Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Penyelundupan Kacang Tanah Ilegal

by -74 Views

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 49,85 ton kacang tanah ilegal asal India yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai, Riau, sebelum dikirim ke sebuah pergudangan di Penjaringan, Jakarta Utara. Komoditas tersebut diduga akan diedarkan setelah disimpan di gudang sewaan di Jalan Kertajaya Raya.

Pengungkapan bermula dari penelusuran Subdirektorat 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 9 September 2026. Tim menemukan kacang tanah yang telah diturunkan dan disiapkan untuk distribusi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan barang itu diangkut dari Dumai menuju Jakarta melalui jalur darat.

Masuk tanpa dokumen wajib

Menurut Victor, pelaku diduga menggunakan dokumen perjalanan komoditas yang telah dipalsukan untuk melewati pengawasan karantina di pelabuhan perbatasan maupun pemeriksaan pada jalur distribusi darat. Seluruh kacang tanah tersebut juga diimpor tanpa melengkapi persyaratan perizinan dan dokumen wajib.

Dokumen yang tidak dipenuhi antara lain Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina Tumbuhan. Dari penelusuran terhadap petunjuk transaksi, pengiriman kacang tanah ilegal dari Dumai ke Jakarta Utara diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan 49.850 kilogram kacang tanah. Barang bukti tersebut terdiri atas 458 karung berkapasitas 50 kilogram dan 1.078 karung berukuran 25 kilogram.

Selain komoditas pangan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas distribusi. Barang bukti itu meliputi nota penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, serta dokumen perjanjian sewa gudang.

Periksa enam saksi, hitung potensi kerugian negara

Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk membangun konstruksi perkara dan menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pemilik gudang, pemilik kendaraan pengangkut, dan buruh bongkar muat.

Victor menyebut pemeriksaan awal menunjukkan pemilik gudang tidak mengetahui tempat yang disewakannya digunakan untuk menampung barang ilegal. Polisi masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas masuk dan beredarnya kacang tanah tersebut.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Koordinasi dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat tidak dibayarkannya bea masuk dan pajak impor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penindakan itu berkaitan dengan perlindungan konsumen, stabilitas harga pangan, dan penerimaan negara. Ia mengingatkan bahwa pangan yang tidak melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa risiko pencemaran, termasuk aflatoksin.

“Selain itu, peredaran barang ilegal ini merusak harga pasar serta merugikan petani lokal dan pelaku usaha yang taat hukum,” kata Budi.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal-pasal yang mengacu pada Undang-Undang Hortikultura, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Undang-Undang Perdagangan.

Source link