Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AB (26) yang diduga mengedarkan ganja seberat 2,05 kilogram melalui layanan GoSend. Penangkapan dilakukan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kanit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Johan Rofi mengatakan, penindakan terhadap AB bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jakarta Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi.
Barang bukti ditemukan dalam tiga kemasan
Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua bungkus plastik yang dilapisi lakban cokelat. Masing-masing kemasan memiliki berat bruto 1.040 gram dan 1.000 gram. Selain itu, petugas menyita satu plastik bening berisi ganja dengan berat bruto 10 gram.
“Pria berinisial AB (26) dengan barang bukti tindak pidana narkotika jenis ganja seberat dua kilogram di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur,” kata Johan di Jakarta, Sabtu.
Jika digabungkan, seluruh barang bukti ganja yang diamankan mencapai 2.050 gram atau 2,05 kilogram bruto. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dikirim melalui GoSend
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, ganja itu dikirim menggunakan layanan aplikasi GoSend. Paket tersebut rencananya didistribusikan kepada pemesan.
Johan mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme transaksi yang digunakan dalam peredaran ganja itu. Polisi menduga transaksi dilakukan melalui metode mapping dan pertemuan langsung dengan pembeli. Namun, keterangan mengenai mekanisme tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman.
Setelah penangkapan, AB beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diproses sesuai penyidikan yang sedang berjalan.





