Sindikat produksi tembakau sintetis yang dibongkar Polres Metro Jakarta Barat di Bintaro, Tangerang Selatan, menggunakan empat rekening hasil pembelian di pasar gelap untuk menerima pembayaran dari pembeli narkoba. Setiap tersangka memegang satu rekening, sementara penjualan dilakukan melalui satu akun Instagram yang digunakan secara bergantian.
Fakta itu terungkap saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menginterogasi salah satu tersangka, NK (26), dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. Nasriadi menanyakan cara pembeli mengirimkan uang dalam transaksi narkoba tersebut.
“Dia ngirim uang melalui apa?” tanya Nasriadi.
“Dari bank, Pak,” jawab NK.
Empat rekening untuk transaksi
Menurut keterangan NK, para anggota sindikat masing-masing memegang satu rekening. “Semuanya megang, Pak, satu-satu. Ada empat rekening,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui salah satu rekening dibeli dengan harga Rp200 ribu. Keempat tersangka yang ditangkap adalah NK (26), MR (25), IN (26), dan AL (26). Mereka menggunakan rekening-rekening tersebut untuk kebutuhan transaksi narkoba.
Untuk menawarkan barang, keempatnya tidak memakai akun media sosial secara terpisah. Mereka mengoperasikan satu akun Instagram secara bersama-sama dan menggunakannya secara bergantian.
“Satu IG (Instagram) sama-sama, Pak, gantian, megang semua,” kata NK.
NK juga menyebut para pembeli menggunakan akun media sosial palsu setiap kali melakukan transaksi. Polisi masih mendalami pihak yang menjual rekening tersebut kepada sindikat.
Produksi dengan cairan kimia
Selain mengungkap pola transaksi, penyidik menemukan modus produksi tembakau sintetis yang dijalankan sindikat itu. Rokok atau tembakau biasa disemprot menggunakan cairan racikan yang mengandung zat kimia tertentu hingga berubah menjadi produk yang mengandung narkotika.
Nasriadi menjelaskan, sindikat mencampurkan zat kimia bernama MDMB Pinaca atau Pinaca ke dalam cairan lainnya. Cairan tersebut kemudian disemprotkan ke rokok atau tembakau biasa.
“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.





