Polsek Pademangan menggagalkan dugaan peredaran tembakau sintetis seberat 800,48 gram di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19).
Berawal dari laporan masyarakat
Kapolsek Pademangan AKP Daniel Dirgala mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Pademangan VII. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Jadi, kami mendapat laporan Informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan datangi lokasi,” kata Daniel di Jakarta, Sabtu.
Ketika petugas tiba, mereka melihat dua pria yang diduga sedang melakukan transaksi. Polisi kemudian mengamankan AH dan R untuk menjalani pemeriksaan serta melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan satu bungkus plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto 800,48 gram. Polisi menyatakan barang tersebut berada dalam penguasaan kedua pria itu saat penindakan berlangsung.
“Barang haram itu ada dalam penguasaan kedua pelaku,” ujar Daniel.
Penyidikan dikembangkan
Setelah penangkapan, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan. Daniel mengatakan AH dan R masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses hukum.
“Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan,” katanya.
Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini,” ujar Daniel.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut, menurut keterangan polisi, memuat ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Penerapan pasal itu juga dikaitkan dengan Juncto Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





