Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 20,5 Kg Sabu Rp25 Miliar

by -48 Views

Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan pengiriman 20,5 kilogram sabu yang ditaksir bernilai Rp25 miliar. Seorang pria berinisial KH (61) ditangkap saat mengendarai mobil Daihatsu Ayla di Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026.

Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya, ketika polisi menyita 25 kilogram sabu di Sawangan, Depok. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penyidik terus menelusuri jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami terus melakukan pengembangan intensif terhadap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum kami,” kata Reynold dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Terbongkar dari penelusuran kendaraan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, polisi melacak pergerakan KH berdasarkan penyelidikan terhadap kendaraan yang digunakan dalam pengiriman narkotika pada perkara sebelumnya.

Tim melakukan observasi hingga mengejar KH yang terpantau berada di wilayah Parung, Bogor. Setelah mobilnya diamankan, polisi memeriksa bagian bagasi dan menemukan dua karung beras. Di dalam karung tersebut terdapat 15 kotak Tupperware yang berisi sabu dengan berat bruto 20.541 gram atau sekitar 20,5 kilogram.

Wisnu mengatakan identitas dan pergerakan KH diketahui setelah penyidik mendalami jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku dalam kasus sebelumnya.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap jejak kepemilikan motor yang digunakan pelaku di kasus sebelumnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan tersangka KH,” ujar Wisnu.

Ditujukan ke Ciputat

Berdasarkan pendalaman penyidik, sabu tersebut diduga berasal dari Timur Tengah dan masuk ke Indonesia melalui jalur darat via Sumatera. Polisi menyebut KH berperan sebagai kurir yang bertugas membawa narkotika itu ke wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

KH disebut dijanjikan upah Rp75 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Namun, pengiriman terhenti sebelum barang sampai kepada penerima karena tersangka lebih dulu ditangkap di Parung.

Polisi memperkirakan penyitaan barang bukti senilai Rp25 miliar itu dapat mencegah peredaran narkotika terhadap sekitar 200 ribu orang.

Terancam hukuman maksimal

Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Wisnu mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan pernah ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana narkotika ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.

Source link