Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang disebut berada di sebuah rumah di kawasan Pekayon, Pasar Rebo, selama hampir lima hari. Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (22/9) sekitar pukul 17.56 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, dugaan tindak pidana itu berlangsung pada Rabu (16/9) hingga Minggu (20/9) di Jalan Pekayon RT 08/RW 01, Pekayon, Pasar Rebo. Korban berinisial SHS, sedangkan laki-laki yang dilaporkan berinisial NH dan berusia 28 tahun.
Berawal dari korban keluar rumah
Perkara itu diketahui setelah SHS keluar dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ayah korban kemudian memeriksa akun Instagram milik anaknya untuk mengetahui orang-orang yang berkomunikasi dengan korban.
Dari pemeriksaan tersebut, ayah korban menemukan percakapan yang menunjukkan bahwa SHS telah dijemput oleh terlapor. Keluarga lalu mencari keberadaan korban hingga akhirnya menemukannya di sebuah rumah di wilayah Pasar Rebo.
“Selanjutnya pelapor mengecek Instragram milik korban ternyata diketahui bahwa ada chat dimana korban telah dijemput oleh terlapor,” kata Made saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Setelah ditemukan, korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh NH di rumah tersebut. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses lebih lanjut.
“Kemudian korban merasa dirugikan dan pelapor selaku orang tua melaporkan perkaranya ke Polres Metro Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Made.
Polisi dalami kondisi korban selama lima hari
Made menjelaskan, rumah tempat korban ditemukan merupakan tempat tinggal NH bersama keponakannya. Berdasarkan informasi awal, SHS berada di rumah itu sejak Rabu hingga Minggu atau hampir lima hari.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan bahwa korban disekap. Penyidik masih mendalami alasan korban berada di rumah tersebut selama beberapa hari, termasuk kondisi telepon seluler korban yang sempat tidak aktif.
“Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Di dalam bahasanya tidak ada kata disekap. Namun, korban ditemukan di sebuah rumah di Pasar Rebo,” kata Made.
Menurut dia, penyidik juga masih memeriksa kemungkinan korban sengaja menghindari keluarganya atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan keberadaannya tidak segera diketahui. Saat ponsel korban kembali aktif, tante korban menghubungi orang tua dan memberi tahu bahwa SHS berada di lokasi tersebut.
“Kenapa bisa selama ini masih didalami penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya kita belum tahu. Teleponnya mati, dan pada saat ponselnya hidup, tante korban menghubungi orang tua korban kalau korban ada di sana,” ujar Made.
Perkara ini ditangani dengan sangkaan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).





