Polsek Pulogadung mengungkap pola kelompok begal yang berkeliling mencari korban di Jakarta Timur dan wilayah sekitarnya. Kelompok itu menggunakan dua sepeda motor sebelum membuntuti pengendara yang dianggap menjadi sasaran.
Kapolsek Pulogadung Kompol Gomos Simamora mengatakan aksi yang diungkap terjadi di Jalan Bekasi Timur Raya, Kelurahan Cipinang. Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (11/9) sekitar pukul 02.30 WIB, setelah para pelaku lebih dulu berkeliling di kawasan Jakarta Timur.
Korban Dibuntuti hingga Berhenti
Rombongan itu kemudian tiba di kawasan Jatinegara. Di lokasi tersebut, salah seorang pelaku melihat pengendara sepeda motor yang hendak dijadikan target. Korban lalu dibuntuti hingga masuk ke Jalan Bekasi Timur Raya, Cipinang.
Para pelaku memepet kendaraan korban sampai korban menghentikan sepeda motornya. Menurut Gomos, salah satu anggota kelompok sempat memberi instruksi kepada rekannya untuk mengikuti kendaraan tersebut.
“Pelaku melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dan mengatakan ‘ikuti motor itu’. Kemudian, para pelaku mengikuti motor tersebut. Lalu, sepeda motornya dipepet hingga korban berhenti,” kata Gomos saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Setelah korban berhenti, AS alias Dower mengacungkan senjata tajam jenis sabit atau arit. Senjata tersebut digunakan untuk mengancam korban agar tidak melawan. “Pada saat itu, pelaku AS alias Dower menodongkan senjata tajam ke arah korban dan berkata, ‘diam lo!’ hingga korban ketakutan dan diam,” ujar Gomos.
Dalam situasi itu, pelaku berinisial J turun dari sepeda motor, menghampiri korban, lalu membawa kabur sepeda motor milik Dede Oman. J masih menjadi buronan polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua Pelaku Ditangkap setelah Kecelakaan
Setelah mengambil kendaraan korban, J melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna biru dongker. Sementara itu, AS alias Dower berlari sambil membawa sabit menuju pelaku berinisial DP, yang menunggu di sepeda motor lainnya.
AS kemudian membonceng sepeda motor yang dikendarai DP. Keduanya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan tersebut, sedangkan J melarikan diri dengan sepeda motor Honda Vario biru dongker.
Polisi menangkap dua orang yang terlibat dalam aksi itu, yakni AS alias Dower, 24 tahun, dan DP, 30 tahun. Keduanya tertangkap setelah sepeda motor yang digunakan untuk melarikan diri mengalami kecelakaan karena ditabrak seorang saksi.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis sabit atau arit bergagang kayu berwarna cokelat. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AB 6844 W.
AS dan DP dijerat ketentuan mengenai pencurian dengan kekerasan serta penggunaan senjata tajam. Polisi menerapkan Pasal 479 dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





