Batas Akhir Beli Rumah Bebas PPN: Info Lengkap!

by -10 Views

Pemerintah telah memperpanjang pemberian insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan insentif PPN sebelumnya yang diberlakukan pada tahun 2023 dan 2024.

Pemberian insentif PPN ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi. Penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% untuk harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga tertinggi Rp5 miliar. Sementara itu, penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif sebesar 50% atas PPN terutang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah dan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta sektor properti. Kebijakan ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini sebaik mungkin untuk mendukung geliat ekonomi sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.