Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan penyelidik KPK berhasil menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK. Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI dengan mencatut nama lembaga penegak hukum. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita stempel KPK, surat panggilan berkop KPK, telepon seluler, serta kartu identitas dari pelaku.
Kejadian ini terjadi saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR dan kemudian menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku. Namun, korban menyadari bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK setelahnya dan membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dengan dikenai Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan modus penipuan serupa melalui layanan 110.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menerima laporan terkait pengancaman dan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa anggota DPR berinisial AS dimintai uang oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Korban mengkonfirmasi ke KPK dan mengetahui bahwa perempuan yang mengaku pegawai KPK adalah pegawai gadungan. Dengan demikian, penting untuk waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan melaporkan ke pihak berwajib jika menemui kasus serupa.





