Pendalaman Kasus Pelaporan Saiful Mujani oleh Polisi

by -69 Views

Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait laporan polisi terhadap Saiful Mujani tentang dugaan ajakan makar yang dilakukan olehnya di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait laporan polisi tersebut. Ada penambahan jumlah laporan terkait kasus ini, namun identitas pelapor tidak dijelaskan. Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya dan Polri wajib menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan serta penyidikan sesuai prosedur. Masyarakat diingatkan untuk tidak mengaitkan laporan tersebut dengan isu SARA atau politik. Laporan polisi dilakukan atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan. Proses penyidikan perkara ini tetap akan dipantau dan diawasi oleh pihak berwenang.

Source link