Petugas Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melakukan tindakan pembongkaran dan penyitaan lapak dari pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di trotoar enam ruas jalan di wilayah Sukabumi Utara, Kebon Jeruk pada hari Rabu. Kasatpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama menjelaskan bahwa proses pembongkaran ini telah dipersiapkan melalui sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya, serta didasari surat peringatan dari pemangku kelurahan. Para PKL yang terlibat telah menduduki lahan terlarang seperti trotoar, badan jalan, dan bantaran kali, yang seharusnya tidak digunakan sebagai tempat berdagang.
Lurah Sukabumi Utara, Ali Sahidin, menjelaskan bahwa enam ruas jalan yang menjadi target petugas adalah Jalan Lapangan Bola, Jalan Masjid Assurur, Jalan Panjang Arteri Pos Pengumben, Jalan Bang Pitung, Rawa Belong, dan Jalan E. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita lapak, gerobak, bangku, payung, serta odong-odong milik enam PKL. Selain itu, petugas juga mengusir bengkel ban yang menempati trotoar di Jalan Bang Pitung.
Diharapkan tindakan ini dapat menjadi efek jera bagi para pedagang agar tidak lagi melanggar aturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. Semua pihak diimbau untuk menghormati fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki dan mencegah terjadinya kerusakan kawasan akibat penyalahgunaan lahan. Semua upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2007.





