Tanggapan Ammar Zoni setelah divonis 7 tahun

by -61 Views

Muhammad Ammar Akbar atau yang dikenal sebagai Ammar Zoni memberikan tanggapannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar 1 miliar dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba. Ammar Zoni menanggapi dengan mengatakan “Pikir-pikir” saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat sidang putusan. Keenam terdakwa, termasuk Ammar Zoni masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) karena putusan yang baru dibacakan masih belum mengikat.

Dwi menginformasikan bahwa para terdakwa, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), diberikan waktu tujuh hari setelah sidang putusan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dari keenam terdakwa yang hadir dalam sidang putusan, dua di antaranya, termasuk Ammar Zoni, masih merenungkan putusan yang telah dijatuhkan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan hukuman kepada Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapatkan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, sementara lima terdakwa lainnya juga mendapat hukuman yang sesuai.

Keputusan untuk menerima atau tidak menerima putusan masih dalam waktu tujuh hari setelah sidang, sesuai dengan penjelasan Dwi kepada para terdakwa. Ammar Zoni merupakan salah satu dari keenam terdakwa yang dijatuhi hukuman, dan hukumannya merupakan yang paling berat dibandingkan dengan yang lainnya. Selain itu, berita terkait kasus ini juga telah dilaporkan sebelumnya oleh media.

Source link