Kepolisian Tetapkan Lima Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Jakarta Barat
Kepolisian Jakarta Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Daan Mogot, Kedoya Utara, Jakarta Barat.
Penangkapan dan Identitas Korban
Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan pada 9 Mei 2026 dengan pengamanan 22 orang. Dari jumlah tersebut, dua anak di bawah umur yang diamankan berasal dari Lampung dan Bogor.
Nunu mengungkapkan bahwa korban-korban ini telah bekerja selama dua hingga tiga tahun dalam praktik prostitusi yang diduga terjadi di tempat karaoke yang sebelumnya berizin sebagai tempat hiburan.
Pengembangan Kasus
Pihak kepolisian masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka lain yang terlibat. Sementara itu, tempat karaoke tersebut telah disegel untuk proses hukum lebih lanjut.
Sampai saat ini, Kepolisian Jakarta Barat masih mendalami kasus prostitusi anak ini agar semua pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.





