Polda Metro Jaya Tangkap Empat Tersangka Sindikat Judi Online Internasional

by -56 Views






Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Judi Online Internasional

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional bertempat di situs “1XBET” setelah menangkap empat tersangka.

Sindikat Perjudian Daring Terungkap

Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto, dalam konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari patroli siber pada 23 Mei 2026. Informasi terkait situs 1XBET dan situs web lain yang berisi konten perjudian ditemukan oleh tim Subdit IV Direktorat Siber.

Setelah penyelidikan dilakukan, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap empat tersangka dengan peran yang berbeda di wilayah yang terpisah pada 9 Juni 2026.

Penindakan dan Penangkapan Tersangka

Penindakan ini menyasar tiga klaster utama dalam jaringan tersebut, yaitu klaster pengepul rekening di Cianjur, klaster operator dan admin website di Banjarmasin, serta klaster pengendali di luar negeri.

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dari klaster Banjarmasin yang bertugas sebagai koordinator admin. Mereka membukukan transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat berdasarkan instruksi dari seorang pengendali yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam klaster Cianjur, polisi menangkap seorang tersangka yang berperan sebagai koordinator pemburu rekening nominee untuk sarana deposit dan penarikan tunai operasional judi daring.

Perputaran Uang dan Barang Bukti

Perputaran omzet uang dari jaringan tersebut sejak April 2026 telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Penyidik telah memblokir 75 rekening terkait serta menyita sejumlah barang bukti seperti gawai, laptop, dan buku tabungan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan atau memperjualbelikan data pribadi dan rekening bank kepada pihak lain dalam upaya pencegahan.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal Tindak Pidana Perjudian, Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal lainnya dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Source link